Vanessa Khong, Adik Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei Siap-Siap Saja

Vanessa Khong, Adik Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei Siap-Siap Saja
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di Mabes Polri. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim mengajukan permohonan cekal terhadap tiga tersangka yang turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka, yakni Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada Kamis (14/4).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan penyidik memiliki pertimbangan sendiri dengan tidak langsung melakukan penahanan. Ketiganya dipastikan masih berada di Indonesia. Nantinya mereka diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4).

"Belum (ditahan), dicekal artinya sudah dalam pengawasan penyidik," kata Gatot.

Bareskrim melakukan pengawasan terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei setelah ditetapkan tersangka kasus Indra Kenz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News