Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebutkan dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (19/4).
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keduanya mulai diperiksa pada pukul 15.00 WIB pada Senin (18/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa terkait aliran dana kasus Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta