Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebutkan dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (19/4).
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keduanya mulai diperiksa pada pukul 15.00 WIB pada Senin (18/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa terkait aliran dana kasus Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi