Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman Sebegini
![Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman Sebegini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/11/selebgram-vanessa-khong-foto-instagramvanessakhongg-plaq2-8jx7.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebutkan dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (19/4).
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keduanya mulai diperiksa pada pukul 15.00 WIB pada Senin (18/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa terkait aliran dana kasus Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim