Varian Delta COVID-19 Menyerang, Daerah Perlu Menyiapkan Skenario Terburuk
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengajak seluruh pihak makin merapatkan barisan menghadapi COVID-19.
Terutama varian Delta yang disebut mulai menyerang, Charles meminta setiap provinsi menyiapkan skenario terburuk, termasuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Charles, terdeteksinya penyebaran varian delta COVID-19 ke sejumlah daerah di luar Jawa-Bali harus segera diantisipasi.
"Kita berharap badai penularan varian delta ini tidak terjadi di luar Jawa. Namun, belajar dari lonjakan kasus penularan COVID-19 di Jawa, antisipasi lewat skenario terburuk di luar Jawa adalah sebuah keharusan," ujar Charles dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Pemerintah, menurut dia, harus memastikan sarana dan prasarana kesehatan di seluruh provinsi siap untuk menghadapi potensi lonjakan kasus COVID-19.
Ketersediaan oksigen, obat-obatan dan tempat tidur di seluruh fasilitas kesehatan luar Jawa harus disiapkan untuk menghadapi lonjakan penularan COVID-19 yang juga berpotensi melanda provinsi-provinsi di luar Jawa.
Gelombang kedua penularan COVID-19 yang terjadi belakangan ini, menurut Charles, sudah membuat sistem kesehatan di Pulau Jawa hampir lumpuh.
"Di Pulau Jawa sedang menghadapi situasi di mana fasilitas kesehatan sudah kewalahan, obat-obatan COVID-19 sulit didapatkan, dan stok oksigen juga langka," katanya.
Seluruh daerah diminta menyiapkan skenario terburuk menghadapi varian Delta COVID-19 yang menyerang.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian