Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting
Syaratnya, para WNI wajib menjalani karantina selama 14 hari, sedangkan WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Aturan terbaru itu juga menyinggung upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan.
Di antaranya skrining administratif seperti sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung serta upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.
Terkait exit test dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam.
Kemudian pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron, wajib dilokalisasi demi meminimalkan kebocoran kasus varian baru itu di Indonesia.
Sementara itu, sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
"Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat," tutur Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 23 Tahun 2021 menyikapi varian Omicron.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya