Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting
Senin, 29 November 2021 – 07:45 WIB

Mural terkait perang melawan Covid-19 yang berada di Lapangan Bola Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
SE Nomor 23 Tahun 2021 ini membuat SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 23 Tahun 2021 menyikapi varian Omicron.
Redaktur : Adek
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah