Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting
Senin, 29 November 2021 – 07:45 WIB
SE Nomor 23 Tahun 2021 ini membuat SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 23 Tahun 2021 menyikapi varian Omicron.
Redaktur : Adek
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya