Velline Chu Ajukan Rehablitasi, Begini Respons Kombes Budhi
jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Velline Chu langsung mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap atas kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pun merespons permohonan tersebut.
"Pengajuan rehabitasi jadi hak tersangka apabila memang merupakan pengguna, dia berhak ajukan permohonan," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan ada mekanisme yang ditempuh sebelum mengajukan rehabilitasi.
"Jadi, dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN kemudian dari instansi luar akan dilibatkan," kata Budhi.
Menurut Budhi, pengajuan permohonan rehabilitasi Velline Chu itu masih dikaji oleh tim BNN.
"Iya masih dikaji," kata Budhi.
Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Haryanto (34) di Perumahan Citra Grand, Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Velline Chu langsung mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap karena narkoba.
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian