Vento Si Pencabul Anak Temannya Dituntut 8 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Vento, 32, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial JL, 9, tertunduk lesu saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti yang menuntutnya dihukum 8 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Jumat (29/11) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang itu terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa memaparkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa dalam dakwaannya terjadi pada Selasa (30/7). Kala itu terdakwa yang merupakan teman dari saksi Hartono ayah kandung korban datang ke rumah korban saat korban sedang bemain handphone di kamar bersama AK, adik dari JL.
“Terdakwa menyuruh ayah korban Hartono pergi membeli minuman. Setelah saksi pergi terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar lalu menyuruh adiknya korban untuk keluar menunggu sepeda motor terdakwa yang terparkir di luar,” jelasnya lagi.
Setelah adik korban keluar kamar, lanjut jaksa, terdakwa pun menghampiri JL yang sedang bermain handphone dengan posisi berbaring.
“Lalu terdakwa pun melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban. Dan setelah melakukan perbuatan itu, terdakwa berkata kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, ayah korban datang dan terdakwa bergegas menggunakan celana dan keluar kamar. Setelah mengobrol beberapa saat terdakwa pamit pulang.
Vento, 32, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial JL, 9, tertunduk lesu saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti yang menuntutnya dihukum 8 tahun penjara.
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin