Veri Anggrijono: Kami Akan Tindak Penjual Barang Ilegal
Rabu, 30 Maret 2022 – 22:33 WIB

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono saat pemusnahan barang ilegal di Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) bakal menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono secara tegas meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menjual barang yang tak memiliki standar nasional.
"Kami akan tindak tegas bagi pelaku usaha yang menjual produk-produk yang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku," tegas Veri saat melakukan pemusnahan barang ilegal di Graha Sucofindo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/3) pagi.
Veri menerangkan pihaknya tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
Pihak DJPKTN tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
BERITA TERKAIT
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Deklarasikan Gerakan Indonesia Cerah, Febri Wahyuni Sabran Optimistis Mampu Hadapi Perang Dagang Global