Veri Anggrijono: Kami Akan Tindak Penjual Barang Ilegal
Rabu, 30 Maret 2022 – 22:33 WIB
jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) bakal menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono secara tegas meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menjual barang yang tak memiliki standar nasional.
"Kami akan tindak tegas bagi pelaku usaha yang menjual produk-produk yang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku," tegas Veri saat melakukan pemusnahan barang ilegal di Graha Sucofindo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/3) pagi.
Veri menerangkan pihaknya tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
Pihak DJPKTN tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Oknum Polisi Diduga Terlibat Perdagangan Orang, AKBP Riky Bilang Begini
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini