Veri Anggrijono: Kami Akan Tindak Penjual Barang Ilegal
Rabu, 30 Maret 2022 – 22:33 WIB
"Kami akan mencabut izin bagi pelaku usaha yang menjual produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Pria kelahiran Jakarta 11 Juni 1964 itu mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah intens melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang merugikan negara.
"Contohnya sekarang kami terus melakukan pencegahan dan memberantas berbagai jenis kejahatan maupun pelanggaran," terangnya.
Sebelumnya, anak buah Mendag Lutfi melakukan pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil sitaan di Kota Makassar.
Pihak DJPKTN tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan