Verifikasi Administrasi 14 Parpol Rampung
jpnn.com, JAKARTA - KPU telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi kelengkapan berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Hasil verifikasi dijadwalkan diumumkan 16 November mendatang.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menuturkan, penelitian berkas milik 14 partai yang dinyatakan lengkap saat pendaftaran tinggal difinalkan.
”Proses pengecakan sudah dilakukan semuanya,” ujar Hasyim di sela-sela persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (8/11).
Namun, pihaknya memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memantapkan proses verifikasi.
Pengecekan ulang masih dilakukan agar tidak ada kesalahan saat diumumkan ke partai politik. Dengan cara itu, hal-hal yang wajib diperbaiki parpol bisa sangat jelas.
Untuk partai yang dinyatakan belum lengkap, KPU akan memberikan kesempatan waktu perbaikan. Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Jadwal, masa perbaikan dilaksanakan pada 18 November sampai 1 Desember 2017. ”Total waktu perbaikannya 14 hari,” kata dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Hasyim menjelaskan bahwa temuan paling banyak dalam proses verifikasi administrasi adalah manipulasi keanggotaan. Bahkan, ada kasus satu KTP milik seorang anggota parpol digandakan hingga ratusan kali.
Sementara itu, hingga kemarin Bawaslu masih memproses sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menuturkan, penelitian berkas administrasi milik 14 parpoli yang dinyatakan lengkap saat pendaftaran tinggal difinalkan.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar