Verifikasi Cegah Parpol Mati Suri
Kamis, 30 Agustus 2012 – 16:33 WIB

Verifikasi Cegah Parpol Mati Suri
JAKARTA--Lembaga Survei Charta Politika Indonesia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa semua partai politik, baik yang lolos dan tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009 serta parpol baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut peneliti Charta Politika, Yunarto Wijaya putusan itu baik untuk kesetaraan semua partai. Baik parpol baru maupun lama.
"Prinsipnya adalah kesetaraan. Dalam arti yang dilihat harusnya memang dalam verifikasi adalah kepengurusan partai dari cabang-cabang yang ada sampai level kecamatan," ujar Yunarto sebelum mengisi diskusi di Pantai Mutiara Seafood, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).
Menurutnya, verifikasi memang perlu dilakukan bukan hanya ketika parpol pernah lolos pada saat pemilu sebelumnya. Hal ini karena selalu ada dinamisasi dan kontinuitas yang dijaga oleh partai. Terutama mengenai syarat-syarat berdirinya sebuah parpol yang, kata dia, bisa saja berubah.
"Apakah betul persyaratan yang dulu pernah dinyatakan lolos itu sampai sekarang masih ada. Jangan-jangan partai ini sudah menjadi partai yang mati suri. Jadi saya pikir ini prinsip kesetaraan yang memang harus dikedepankan. Ini terasa cukup fair buat partai baru juga,"sambung Yunarto.
JAKARTA--Lembaga Survei Charta Politika Indonesia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa semua partai politik, baik yang
BERITA TERKAIT
- Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI
- Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
- Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi