Verifikasi Dukungan di Hotel, KPU Lampura Digarap DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Lampung Utara (Lampura) mulai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dengan anggota majelis Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
Pihak pengadu dalam kasus ini yakni Agung Mattauch dan Arif Abdi Harahap selaku kuasa hukum Riza Fachlevi. Sedangkan pihak teradu adalah ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi.
KPU Lampura menyatakan pasangan Riza-Ruslan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilukada Kabupaten Lampung Utara 2013 karena Partai Barisan Nasional (Barnas) dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) mengalihkan dukungan ke pasangan lain.
Menurut Agung, ketidaklolosan Riza-Ruslan disebabkan ketidakprofesionalan pihak KPU setempat.
Pasalnya, verifikasi dukungan Partai Barnas bukan dilakukan di kantor DPP melainkan di sebuah hotel.
"Pada waktu verifikasi kepada Ketua Umum Partai Barnas dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta. Bukannya di kantor DPP. Padahal kalau di kantor DPP, kan ada sekjen sekalian. Akibatnya, verifikasi faktual dilakukan seadanya. Dan pihak KPU pun mengaminkan saja," papar Agung.
Sementara saat verifikasi faktual dukungan Partai Pakar Pangan, KPU Lampura dinilai melakukan standar ganda. Awalnya, partai tersebut mendukung Riza-Ruslan namun tiba-tiba dianulir.
JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Lampung Utara (Lampura) mulai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret