Verifikasi Faktual 12 Parpol Tetap Berjalan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014, sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
Langkah tersebut diambil sebagai perwujudan kepatuhan pada keputusan Mahkamah Konstitusi, meski penyelenggara sangat dibatasi oleh anggaran dana dan waktu.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memerintahkan partai politik peserta Pemilu 2019 harus diumumkan 14 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan, atau 17 Februari 2018 ini.
Saat ditanya metode seperti apa yang nantinya akan diambil, Ketua KPU Arief Budiman belum bersedia berkomentar banyak.
Menurutnya, penyelenggara masih mencoba merumuskan terlebih dahulu dengan melihat kondisi yang ada.
"Kami mencoba merumuskan teknisnya. Mudah-mudahan bisa tepat waktu. Karena kan kami enggak punya waktu panjang. Makanya kami rumuskan dulu," ujar Arief di Jakarta.
Menurut Arief, metode yang diambil kemungkinan akan memperhatikan batas waktu yang sangat singkat, sumberdaya manusia penyelenggara pemilu dan keterbatasan anggaran.
"Kan itu waktunya dibatasi (pengumuman penetapan parpol,red)) 17 Februari. Sekarang bagaimana mencari jalan keluar dengan keterbatasan ketiga hal, yaitu anggaran, waktu sama SDM," katanya.
Verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 harus diumumkan 14 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
- Lolos Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Dapil Jatim, Begini Komentar LaNyalla
- Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Nyatakan KPU Sulsel Tak Bersalah
- Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis
- Amien Rais Sempat Tuding KPU Singkirkan Partai Ummat, Kini Memuji-Muji Begini
- Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut
- Presiden Jokowi: Gagal Koalisi, Nanti yang Dituduh Istana Lagi