Verifikasi Faktual 12 Parpol Tetap Berjalan
Jumat, 19 Januari 2018 – 06:52 WIB
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan KPU menggunakan metode sampling untuk mengefektifkan waktu verifikasi faktual terhadap 12 parpol nantinya.
"Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau teleconfrence sangat memungkinkan untuk dilakukan. Diambil sampling dari beberapa daerah dari satu provinsi," kata Yusril.(gir/jpnn)
Verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 harus diumumkan 14 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Lolos Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Dapil Jatim, Begini Komentar LaNyalla
- Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Nyatakan KPU Sulsel Tak Bersalah
- Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis
- Amien Rais Sempat Tuding KPU Singkirkan Partai Ummat, Kini Memuji-Muji Begini
- Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut
- Presiden Jokowi: Gagal Koalisi, Nanti yang Dituduh Istana Lagi