Verifikasi Faktual Bisa Dilakukan Secara Online, Asal...
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang memberi kemudahan bagi pendukung pasangan calon kepala daerah (Pilkada), dari jalur perseorangan. Yaitu dengan memungkinkan verifikasi faktual dilakukan secara online.
Namun, untuk mendukung penggunaan informasi teknologi itu, fasilitas berupa alat bantu verifikasi harus dipenuhi oleh bakal calon.
“Yang menyediakan alatnya bukan KPU, tetapi pasangan calon,” ujar Arief, Senin (18/7).
Selain itu, untuk verifikasi faktual secara online, bakal pasangan calon harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah masing-masing cukup baik. Sehingga video call yang dilakukan nantinya bisa berjalan dengan sempurna.
“Kalau koneksi internetnya tidak bagus maka verifikasinya akan terhambat dan dukungan tersebut dapat dibatalkan,” tutur Arief.
Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini juga mengingatkan, verifikasi faktual secara online tidak serta merta bisa diberikan, dengan alasan pendukungnya sedang sakit atau berada di luar daerah.
Bakal pasangan calon atau tim, juga harus menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar daerah.
“Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan buktinya. Kalau sakit berarti harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit,” tandas Arief. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang memberi kemudahan bagi pendukung pasangan calon kepala daerah (Pilkada), dari jalur perseorangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS