Verifikasi Indover Ditetapkan 23 Desember
Rabu, 25 November 2009 – 13:23 WIB
JAKARTA- Pengadilan Amsterdam akan melakukan verifikasi terhadap klaim Indonver Bank Amsterdam (IBA) yang dalam proses pailit pada 23 Desember mendatang. Saat ini penangangan proses kepailitan IBA dilakukan curator yang ditunjuk Pengadilan Amsterdam yaitu A van Hees dan HP de Haan. Dijelaskan Darmin, dua bank BUMN yang pernah mengikuti proses divestasi yaitu Bank Ekspor Indonesia pada 2005/2006 namun tidak ditindaklanjuti dengan penawaran harga. Dan, Bank Mandiri yang mengikuti proses divestasi pada 2007/2008 kemudian mengundurkan diri pada 24 September 2008 karena tidak dapat melakukan pembelian IBA dengan adanya turbulensi di pasar financial.
Menurut Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, kegiatan verifikasi klaim kreditur IBA telah dilakukan pada 5 November dalam pertemuan creditors meeting. “Kita sekarang menunggu hasil dari Pengadilan Amsterdam,” ucapnya dalam rapat antara Menkeu, BI, dan Meneg BUMN dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (25/11).
Selain penyelesaian IBA, saat ini BI tengah melakukan negosiasi penyelesaian penempatan BI pada Indover Asia Limited (IAL), yang merupakan anak perusahaan IBA.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Amsterdam akan melakukan verifikasi terhadap klaim Indonver Bank Amsterdam (IBA) yang dalam proses pailit pada 23 Desember mendatang.
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya