Verifikasi K1 Provinsi Sulteng Belum Tuntas

Verifikasi K1 Provinsi Sulteng Belum Tuntas
Verifikasi K1 Provinsi Sulteng Belum Tuntas

Kata Hidayat, tenaga honorer dimungkinkan untuk menjalani pekerjaan lain di luar aktifitasnya sebagai tenaga honorer, selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya. "Status honorer kan tidak sama dengan PNS. Jadi mereka belum terikat," katanya.

Sementara itu dari hasil verifikasi ulang, ada beberapa SKPD yang mengalami penurunan signifikan daftar K1nya, misalnya Biro Perlengkapan dan Umum yang awalnya meloloskan 201 tenaga honorer kini menjadi delapan orang, Disperindagkop yang semula meloloskan 53 kini menjadi satu orang honorer yang dianggap memenuhi kriteria. Sementara Dinas Sosial dan Kesejahteraan tidak meloloskan satupun tenaga honorernya.

"Pimpinan SKPD merasa tidak mendapatkan keterangan yang sah dari tenaga honorer yang bersangkutan. Keterangan itu berupa pembuktian fisik yang tidak benar tentang masa kerjanya, meski administrasi dinyatakan lengkap," katanya.

Tenaga honorer yang tidak lolos K1 ini, lanjut Hidayat, tidak dapat dimasukkan dalam daftar K2. Karena pembenaran fisik membantah SK pengangkatan yang bersangkutan, Jadi tidak bisa dimasukkan kembali pada daftar K2.

PALU - Hasil Verifikasi ulang yang dilakukan oleh masing-masing SKPD lingkup Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap tenaga honorer yang dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News