Verifikasi Kelar, Mendagri Siapkan SK MRP
Jumat, 18 Maret 2011 – 01:59 WIB
Masalah lain adalah menyangkut nama-nama yang masuk ke kemendagri. Kata Djohermansyah, ada yang umurnya melampaui batas usia 60 tahun, yang itu tidak sesuai dengan UU Otsus Papua dan PP Nomor 54 Tahun 2004. "Kalau yang lainnya sih biasa, standar saja," ujarnya.
Baca Juga:
Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu menyebutkan, pihaknya akan berusaha agar pelantikan tidak molr lagi agar tidak mengganggu tahapan pemilukada di Papua dan Papua Barat.
"Yah kita usahakan supaya jangan molor lah. Lagi pula prosesnya itu kan sang calon mendaftar ke KPU di sana dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan sesuai UU. Kemudian syarat2-syarat itu diverifikasi oleh KPU. Nah untuk persyaratan syarat orang Papua asli itu akan diperiksa oleh MRP. Jadi nanti KPU hanya meminta MRP memeriksa syarat orang asli Papua bagi calon," bebernya.
Ditegaskan, begitu SK keluar, maka akan langsung dilantik. "Dan mereka bisa langsung bekerja," ujarnya.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) keanggotaan MRP (Majelis Rakyat Papua) periode 2011-2016. Ini
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius