Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
Komisi II Segera Panggil Kemenkumham
Rabu, 16 November 2011 – 05:29 WIB
"Ini lucu, masa pengumuman verifikasi parpol dilakukan secara bergelombang," kata Malik Haramain, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Padahal, menurut dia, pengumumuman kelolosan Partai Nasdem saja sebenarnya sudah terlambat.
Baca Juga:
Sesuai jadwal, pendaftaran verifikasi parpol baru dibuka 17 Januari dan ditutup 22 Agustus 2011. Sesuai ketentuan UU Parpol, kemenkum HAM diberi waktu 45 hari untuk melakukan verifikasi, serta 14 hari untuk persiapan pengumuman.
Jika dihitung hari kerja sekalipun, maka proses verifikasi parpol baru seharusnya sudah selesai 26 Oktober 2011. Selanjutnya, jika persiapan maksimal pengumuman sebanyak 14 hari kerja dimanfaatkan, maka batas terakhir pengumuman seharusnya adalah 15 November 2011.
Sebagaimana diketahui, saat mengumumkan Partai Nasdem lolos verifikasi pada 11 November 2011 lalu, kemenkum HAM masih memberikan waktu bagi tiga parpol untuk melengkapi syarat-syarat administrasi mereka yang masih dianggap kurang, hingga 25 November 2011 nanti. Tiga partai itu adalah Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Karya Republik.
JAKARTA - Verifikasi partai politik baru menyisakan sejumlah persoalan. Selain persoalan tahapan waktu, pengumuman bertahap yang dilakukan Kementrian
BERITA TERKAIT
- Massa KIM Plus Kokohkan Elly-Hanny Jadi Kandidat Terkuat di Pilgub Sulut
- Gelar Konser Meriah, Andi Sumanggeruka dan Hugua Sampaikan Visi-Misi untuk Sultra
- Warga Jawa Hingga Madura Kompak Pilih Khofifah-Emil di Pilgub 2024
- Pramono: Saya Sudah Dukung Persija Sejak 2001, Boleh Dicek
- Komentari Foto Ridwan Kamil Saat Acara Bersama Gen Z, Pramono: Kang, Fight!
- Hendrar Prihadi Ibaratkan Pilgub Jateng 2024 sebagai Pertandingan Sengit