Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
Komisi II Segera Panggil Kemenkumham
Rabu, 16 November 2011 – 05:29 WIB
"Kita nggak ngerti lah alasan mereka," sesal Malik. Dia menambahkan, kebijakan kemenkum HAM menunda-nunda pengumuman verifikasi parpol juga berpotensi mengganggu tahapan pemilu.
Dia lantas menyebutkan, bahwa UU Parpol pasal 51 ayat (1a) jelas menyatakan , bahwa verifikasi parpol harus sudah selesai 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu. "Artinya, jika diasumsikan pemilu April 2014, maka Oktober 2011lalu seharusnya sudah selesai," imbuhnya. (dyn)
JAKARTA - Verifikasi partai politik baru menyisakan sejumlah persoalan. Selain persoalan tahapan waktu, pengumuman bertahap yang dilakukan Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite