Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan

Komisi II Segera Panggil Kemenkumham

Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
"Kita nggak ngerti lah alasan mereka," sesal Malik. Dia menambahkan, kebijakan kemenkum HAM menunda-nunda pengumuman verifikasi parpol juga berpotensi mengganggu tahapan pemilu.

Dia lantas menyebutkan, bahwa UU Parpol pasal 51 ayat (1a) jelas menyatakan , bahwa verifikasi parpol harus sudah selesai 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu. "Artinya, jika diasumsikan pemilu April 2014, maka Oktober 2011lalu seharusnya sudah selesai," imbuhnya. (dyn)

JAKARTA - Verifikasi partai politik baru menyisakan sejumlah persoalan. Selain persoalan tahapan waktu, pengumuman bertahap yang dilakukan Kementrian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News