Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
Komisi II Segera Panggil Kemenkumham
Rabu, 16 November 2011 – 05:29 WIB
"Kita nggak ngerti lah alasan mereka," sesal Malik. Dia menambahkan, kebijakan kemenkum HAM menunda-nunda pengumuman verifikasi parpol juga berpotensi mengganggu tahapan pemilu.
Dia lantas menyebutkan, bahwa UU Parpol pasal 51 ayat (1a) jelas menyatakan , bahwa verifikasi parpol harus sudah selesai 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu. "Artinya, jika diasumsikan pemilu April 2014, maka Oktober 2011lalu seharusnya sudah selesai," imbuhnya. (dyn)
JAKARTA - Verifikasi partai politik baru menyisakan sejumlah persoalan. Selain persoalan tahapan waktu, pengumuman bertahap yang dilakukan Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Massa KIM Plus Kokohkan Elly-Hanny Jadi Kandidat Terkuat di Pilgub Sulut
- Gelar Konser Meriah, Andi Sumanggeruka dan Hugua Sampaikan Visi-Misi untuk Sultra
- Warga Jawa Hingga Madura Kompak Pilih Khofifah-Emil di Pilgub 2024
- Pramono: Saya Sudah Dukung Persija Sejak 2001, Boleh Dicek
- Komentari Foto Ridwan Kamil Saat Acara Bersama Gen Z, Pramono: Kang, Fight!
- Hendrar Prihadi Ibaratkan Pilgub Jateng 2024 sebagai Pertandingan Sengit