Verifikasi Parpol Batal Gunakan Metode Sensus Murni

Verifikasi Parpol Batal Gunakan Metode Sensus Murni
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU memutuskan untuk membatalkan rencana verifikasi keanggotaan parpol dengan metode sensus murni yang sempat direkomendasikan DPR.

Keputusan diambil dalam rapat pleno komisioner KPU beserta jajarannya Senin malam (11/9).

Dengan demikian, verifikasi akan dilakukan sebagaimana lima tahun lalu. Yakni, sensus hanya dilakukan untuk kabupaten/kota dengan syarat keanggotaan parpol di bawah 100 orang.

Sedangkan sampling dilakukan bagi daerah yang syarat keanggotaannya melebihi 100 sampai 1.000 orang.

Seperti diketahui, besaran syarat keanggotaan yang ditetapkan UU Pemilu adalah 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk kabupaten.

DPR telah meminta KPU melakukan perubahan metode verifikasi ke sensus murni. Namun, perubahan itu mengakibatkan pembengkakan anggaran hingga Rp 520 miliar. Padahal, dana yang dialokasikan hanyalah Rp 300 miliar.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, dengan keputusan tersebut, penyelenggara tidak akan mengajukan penambahan anggaran.

Sebab, konsep itulah yang digunakan dalam merancang anggaran verifikasi. ”Kan sama dengan metode kita lima tahun lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (12/9).

Keputusan membatalkan rencana verifikasi keanggotaan parpol dengan metode sensus murni diambil dalam rapat pleno komisioner KPU beserta jajarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News