Verifikasi Parpol Batal Gunakan Metode Sensus Murni
Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Arief, KPU segera melakukan sosialisasi ke partai politik.
Sebab, pengisian sipol (sistem informasi partai politik) sebagai langkah awal pendaftaran dilakukan akhir bulan ini. ”Jumat (15/9) kami akan undang parpol,” imbuhnya.
Komisioner KPU Viryan menambahkan, meski di sejumlah kabupaten/kota (populasi besar) digunakan sampling, pihaknya memastikan bahwa sampel yang dipakai terukur.
Dengan begitu, hasil yang diperoleh antara sensus dan sampling tidak akan jauh berbeda. ”Itu kan ada ilmunya. Yang diminta DPR kan agar verifikasi akurat. Nah, kita bisa siasati dengan sampling yang terukur,” terangnya.
Untuk memastikan akurasinya, KPU menggandeng lembaga ataupun perguruan tinggi yang ahli dalam bidang statistika dan penelitian. Dengan demikian, validitas proses tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Upaya itu, lanjut Viryan, diambil sebagai jalan tengah agar verifikasi tetap berkualitas, tapi dengan biaya yang efisien. ”Kan kita mempertimbangkan faktor efisiensi juga,” tuturnya. (far/c9/fat)
Keputusan membatalkan rencana verifikasi keanggotaan parpol dengan metode sensus murni diambil dalam rapat pleno komisioner KPU beserta jajarannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Wapres Membantah Istana Kepresidenan Terlibat Intervensi Verifikasi Parpol
- Bawaslu Tak Temukan Gangguan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Sulut
- Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
- Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini
- Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verifikasi Faktual
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan Juni, Verifikasi Parpol Agustus