Verifikasi Parpol Gunakan Metode Sensus Sulit Terlaksana
jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme verifikasi keanggotaan partai politik dengan metode sensus masih sulit untuk dilaksanakan saat ini. Selain kendala sumber daya, anggaran yang tersedia tidak cukup.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, jajarannya sudah melakukan diskusi dan simulasi dalam menyikapi usulan DPR terkait metode sensus.
Kecenderungannya, penyelenggara tetap menggunakan mekanisme lama yang mengolaborasikan sampling dengan sensus. ”KPU tetap menggunakan dua metode,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/9).
Sebagaimana dilakukan dalam verifikasi lima tahun lalu, untuk daerah yang menyertakan opsi syarat 1.000 anggota, penyelenggara akan menggunakan metode sampling dengan mengambil sampel 10 persen. ”Metode sensus digunakan untuk keanggotaan di bawah 100,” imbuhnya.
Syarat keanggotaan partai di tingkat kabupaten/kota adalah 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk (1 anggota untuk setiap 1.000 penduduk).
Merujuk pengalaman sebelumnya, untuk kabupaten/kota dengan penduduk sedikit seperti di wilayah Indonesia Timur, partai cenderung mengambil opsi 1/1.000.
Untuk kabupaten yang memiliki 40 ribu penduduk, misalnya, partai cukup menyerahkan 40 anggota.
Sementara itu, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta orang, partai cenderung memilih syarat 1.000 anggota. Sebab, jika menggunakan opsi 1/1.000, syarat yang dibutuhkan jauh lebih banyak.
Verifikasi keanggotaan partai politik dengan metode sensus sulit dilakukan karena selain kendala sumber daya, anggaran yang tersedia tidak cukup.
- Wapres Membantah Istana Kepresidenan Terlibat Intervensi Verifikasi Parpol
- Bawaslu Tak Temukan Gangguan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Sulut
- Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
- Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini
- Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verifikasi Faktual
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan Juni, Verifikasi Parpol Agustus