Verifikasi Parpol Pakai Data Kecamatan Terbaru
Mendagri Minta Gubernur Update Jumlahnya
Kamis, 20 September 2012 – 07:18 WIB
Menurut dia, data itu akan sangat berpengaruh. Contohnya, jika jumlahnya ditentukan 6.234 kecamatan berdasar data yang lama, ternyata ada perda baru terkait dengan pemekaran kecamatan itu yang tidak dilaporkan dalam waktu dua tahun terakhir.
Baca Juga:
Misalnya, aturan mensyaratkan bahwa partai diakui untuk nasional jika memiliki 75 persen kepengurusan di provinsi dan 50 persen di kabupaten/kota. "Nah, berapa ukuran kabupaten/kota itu? Kalau salah angka, salah juga persentasenya," jelas Gamawan.
Sementara itu, terkait dengan update data yang lain, dia menyatakan hal tersebut akan dilakukan menjelang pelaksanaan pemungutan suara, yakni enam bulan sebelum hari H. Misalnya, jumlah penduduk atau daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). (fal/c5/agm)
JAKARTA - Proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 akan menggunakan data kecamatan yang terbaru. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Apresiasi Penunjukan Budi Gunawan Jadi Menkopolkam
- Bawaslu Selidiki Petahana Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Hasilnya
- Simak, Bahlil Buka-bukaan Soal Golkar Dapat Jatah 8 Menteri
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri