Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
Minggu, 20 Februari 2011 – 17:47 WIB
Namun menurut Chairuman, alasan partai politik untuk menggugat UU Parpol baru itu tidak kuat. Mantan deputi Menkopolhukam itu mengatakan, dalam undang-undang tersebut tidak ada unsur diskriminasi baik terhadap partai kecil maupun besar. “Jadi kenapa harus takut melaksanakan undang-undang di saat parpol non-parlemen itu tidak serius menjalankan konsolidasi," pungkasnya.(fas/jpnn).
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta