Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK

Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
Namun menurut Chairuman, alasan partai politik untuk menggugat UU Parpol baru itu tidak kuat. Mantan deputi Menkopolhukam itu mengatakan, dalam undang-undang tersebut tidak ada unsur diskriminasi baik terhadap partai kecil maupun besar. “Jadi kenapa harus takut melaksanakan undang-undang di saat parpol non-parlemen itu tidak serius menjalankan konsolidasi," pungkasnya.(fas/jpnn).

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News