Verifikasi Parpol Wajib Faktual
Kemenkum HAM Harus Turun ke Lapangan
Jumat, 31 Desember 2010 – 11:51 WIB
JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) sebagai syarat badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM dipastikan lebih sulit. Jika pada pemilu 2009 lalu, pemeriksaan di Kemenkum HAM hanya mengecek dokumen parpol, kini verifikasi syarat badan hukum mewajibkan wakil pemerintah itu untuk mengecek langsung di tingkat lapangan.
"Verifikasi itu mengandung makna faktual, tidak hanya dokumen tertulis," kata Taufiq Hidayat, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Kamis (30/12).
Baca Juga:
Menurut Taufiq, ada urgensi yang berbeda atas proses syarat parpol berbadan hukum untuk pemilu 2014 mendatang. Jika menyangkut legalitas, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pemeriksaan sifatnya bisa secara administrasi melalui dokumen.
Namun, ketentuan seperti syarat kepengurusan, tentu harus dilakukan pengecekan secara faktual. Ini karena, syarat kepengurusan di UU Parpol baru lebih berat. seperti diketahui, syarat parpol berbadan hukum adalah wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Jadi harus ke lapangan dan seharusnya juga tidak diacak," sebut Taufiq.
JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) sebagai syarat badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM dipastikan lebih sulit. Jika pada pemilu 2009
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi