Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK

KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi

Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menunda dan akan tetap melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

"Sambil menunggu putusan MK, tahapan jalan terus," kata anggota KPU Arief Budiman setelah menggelar rapat bersama sejumlah komisioner Bawaslu di gedung KPU, Jakarta, kemarin (9/8).

Sebagaimana diketahui, uji materi UU Pemilu diajukan sejumlah parpol nonparlemen terkait pasal verifikasi parpol dan ketentuan parliamentary treshold 3,5 persen yang berlaku nasional. Khusus terkait verifikasi, parpol nonparlemen menggugat karena aturan bahwa parpol yang kini mendapat kursi di DPR tidak perlu menjalani verifikasi faktual di KPU.

Menurut Arief, KPU tidak bisa menebak apa nanti keputusan MK terkait proses verifikasi. Dalam setiap putusan MK, hakim konstitusi biasanya sudah mempersiapkan mekanisme yang nanti tinggal dilaksanakan KPU. "Namun, apakah nanti kami tinggal melaksanakan atau itu harus dirumuskan di undang-undang terlebih dahulu, semua ada di MK," ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News