Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 04:57 WIB
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menunda dan akan tetap melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Menurut Arief, KPU tidak bisa menebak apa nanti keputusan MK terkait proses verifikasi. Dalam setiap putusan MK, hakim konstitusi biasanya sudah mempersiapkan mekanisme yang nanti tinggal dilaksanakan KPU. "Namun, apakah nanti kami tinggal melaksanakan atau itu harus dirumuskan di undang-undang terlebih dahulu, semua ada di MK," ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
"Sambil menunggu putusan MK, tahapan jalan terus," kata anggota KPU Arief Budiman setelah menggelar rapat bersama sejumlah komisioner Bawaslu di gedung KPU, Jakarta, kemarin (9/8).
Sebagaimana diketahui, uji materi UU Pemilu diajukan sejumlah parpol nonparlemen terkait pasal verifikasi parpol dan ketentuan parliamentary treshold 3,5 persen yang berlaku nasional. Khusus terkait verifikasi, parpol nonparlemen menggugat karena aturan bahwa parpol yang kini mendapat kursi di DPR tidak perlu menjalani verifikasi faktual di KPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi
BERITA TERKAIT
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Punya Rekam Jejak Baik, Ridwan Kamil Didukung Belasan Komunitas Tionghoa
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswono Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis