Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 04:57 WIB
Arief menyatakan, jadwal verifikasi memiliki batasan. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, masa pendaftaran sekaligus pengembalian formulir verifikasi akan dilakukan pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang. Arief berharap, putusan MK bisa diambil pada rentang waktu proses tersebut. "Kami berharap putusan itu cepat, supaya kami juga bisa menyesuaikan dengan cepat," tandasnya.
Baca Juga:
Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan, parpol harus benar-benar mempersiapkan diri dalam verifikasi. KPU bersama Bawaslu telah berkomitmen tidak akan memberikan toleransi kepada berkas verifikasi yang tidak valid. "Tidak secuil pun kami memberikan toleransi," kata Nasrullah.
Dalam proses verifikasi nanti, Bawaslu dijanjikan akan mendapat seluruh salinan data verifikasi yang didapat KPU. Data itulah yang nanti menjadi sumber pelacakan verifikasi faktual. "Untuk di daerah nanti kami meminta pelibatan partisipatif. Mereka nanti yang memberikan masukan," ujarnya.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai, KPU sebaiknya menyiapkan peraturan alternatif untuk mengantisipasi putusan MK. "Sebaiknya begitu (dibuatkan peraturan alternatif). Bagaimana dikabulkan, bagaimana jika tidak," ujarnya saat dihubungi.
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024