Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 04:57 WIB
Arief menyatakan, jadwal verifikasi memiliki batasan. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, masa pendaftaran sekaligus pengembalian formulir verifikasi akan dilakukan pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang. Arief berharap, putusan MK bisa diambil pada rentang waktu proses tersebut. "Kami berharap putusan itu cepat, supaya kami juga bisa menyesuaikan dengan cepat," tandasnya.
Baca Juga:
Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan, parpol harus benar-benar mempersiapkan diri dalam verifikasi. KPU bersama Bawaslu telah berkomitmen tidak akan memberikan toleransi kepada berkas verifikasi yang tidak valid. "Tidak secuil pun kami memberikan toleransi," kata Nasrullah.
Dalam proses verifikasi nanti, Bawaslu dijanjikan akan mendapat seluruh salinan data verifikasi yang didapat KPU. Data itulah yang nanti menjadi sumber pelacakan verifikasi faktual. "Untuk di daerah nanti kami meminta pelibatan partisipatif. Mereka nanti yang memberikan masukan," ujarnya.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai, KPU sebaiknya menyiapkan peraturan alternatif untuk mengantisipasi putusan MK. "Sebaiknya begitu (dibuatkan peraturan alternatif). Bagaimana dikabulkan, bagaimana jika tidak," ujarnya saat dihubungi.
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta