Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK

KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi

Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
Arief menyatakan, jadwal verifikasi memiliki batasan. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, masa pendaftaran sekaligus pengembalian formulir verifikasi akan dilakukan pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang. Arief berharap, putusan MK bisa diambil pada rentang waktu proses tersebut. "Kami berharap putusan itu cepat, supaya kami juga bisa menyesuaikan dengan cepat," tandasnya.

Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan, parpol harus benar-benar mempersiapkan diri dalam verifikasi. KPU bersama Bawaslu telah berkomitmen tidak akan memberikan toleransi kepada berkas verifikasi yang tidak valid. "Tidak secuil pun kami memberikan toleransi," kata Nasrullah.

Dalam proses verifikasi nanti, Bawaslu dijanjikan akan mendapat seluruh salinan data verifikasi yang didapat KPU. Data itulah yang nanti menjadi sumber pelacakan verifikasi faktual. "Untuk di daerah nanti kami meminta pelibatan partisipatif. Mereka nanti yang memberikan masukan," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai, KPU sebaiknya menyiapkan peraturan alternatif untuk mengantisipasi putusan MK. "Sebaiknya begitu (dibuatkan peraturan alternatif). Bagaimana dikabulkan, bagaimana jika tidak," ujarnya saat dihubungi.

JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News