Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 04:57 WIB

Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
Menurut Arif, dalam rapat konsultasi terakhir dengan KPU, komisi II belum menemukan upaya KPU mengantisipasi peraturan alternatif. Arif menyatakan, ada kemungkinan MK bakal mengabulkan uji materi terkait pasal verifikasi. "Diprediksi, kalau dikabulkan, seluruh parpol wajib verifikasi dengan syarat yang sudah diatur. Menjadi pasal non diskriminatif," ujarnya.
Menurut Arif, dirinya secara pribadi lebih setuju semua parpol ikut verifikasi. PDIP sendiri sudah siap jika harus mengikuti verifikasi. Dengan semua mengikuti proses yang sama, tidak ada keistimewaan apakah parpol itu duduk di parlemen atau tidak.
"Ini dalam rangka mendorong kelembagaan parpol. Sebab, bisa saja parpol memiliki fungsi di DPR, namun strukturnya tidak bekerja, kelembagaan tidak berjalan. Ini yang tidak boleh terjadi," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana