Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 04:57 WIB
Menurut Arif, dalam rapat konsultasi terakhir dengan KPU, komisi II belum menemukan upaya KPU mengantisipasi peraturan alternatif. Arif menyatakan, ada kemungkinan MK bakal mengabulkan uji materi terkait pasal verifikasi. "Diprediksi, kalau dikabulkan, seluruh parpol wajib verifikasi dengan syarat yang sudah diatur. Menjadi pasal non diskriminatif," ujarnya.
Menurut Arif, dirinya secara pribadi lebih setuju semua parpol ikut verifikasi. PDIP sendiri sudah siap jika harus mengikuti verifikasi. Dengan semua mengikuti proses yang sama, tidak ada keistimewaan apakah parpol itu duduk di parlemen atau tidak.
"Ini dalam rangka mendorong kelembagaan parpol. Sebab, bisa saja parpol memiliki fungsi di DPR, namun strukturnya tidak bekerja, kelembagaan tidak berjalan. Ini yang tidak boleh terjadi," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024