Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 04:57 WIB
Menurut Arif, dalam rapat konsultasi terakhir dengan KPU, komisi II belum menemukan upaya KPU mengantisipasi peraturan alternatif. Arif menyatakan, ada kemungkinan MK bakal mengabulkan uji materi terkait pasal verifikasi. "Diprediksi, kalau dikabulkan, seluruh parpol wajib verifikasi dengan syarat yang sudah diatur. Menjadi pasal non diskriminatif," ujarnya.
Menurut Arif, dirinya secara pribadi lebih setuju semua parpol ikut verifikasi. PDIP sendiri sudah siap jika harus mengikuti verifikasi. Dengan semua mengikuti proses yang sama, tidak ada keistimewaan apakah parpol itu duduk di parlemen atau tidak.
"Ini dalam rangka mendorong kelembagaan parpol. Sebab, bisa saja parpol memiliki fungsi di DPR, namun strukturnya tidak bekerja, kelembagaan tidak berjalan. Ini yang tidak boleh terjadi," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta