Veronica Koman Banjir Dukungan

Veronica Koman Banjir Dukungan
Solidaritas Pembela Aktivis HAM meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman. Foto: ANTARA/Dyah Dwi

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis HAM menilai empat cuitan Veronica Koman yang menginformasikan kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tidak mengandung unsur provokatif.

Veronica Koman merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait kasus di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero," ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, salah satu aktivis HAM yang mengadu kepada Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9).

Saat solidaritas pembela aktivis HAM yang beramai-ramai datang meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanyakan cuitan yang disebut polisi bernada provokatif sehingga menyebabkan kericuhan di Papua.

Terkait cuitan Veronica yang dipersoalkan Polda Jatim, Damar mengatakan adalah "mobilisasi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura" pada 18 Agustus 2019 serta "momen polisi mulai tembak asrama Papua" pada 17 Agustus 2019.

Selanjutnya, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa" serta "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata" pada 19 Agustus 2019.

"Jadi ini berdasarkan kepolisian kemudian kami cek di twitter dari Vero," ucap Damar.

Sebagai bukti, para aktivis pembela HAM itu pun menyerahkan di antaranya flashdisc berisi cuitan itu, laporan serta foto.

Veronica Koman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait kasus di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News