Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengingatkan para penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) untuk tidak melanggar perjanjian yang disepakati sebelumnya.
Antara lain tidak memiliki kaitan dengan politik karena ada sanksi jika melanggar komitmen.
"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," demikian keterangan tertulis LPDP di Jakarta, Kamis (13/8).
LPDP menyatakan setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian.
Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan penerima beasiswa saat mendaftar.
Jika ada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.
"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," ungkap LPDP.
Melanggar perjanjian, Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana beasiswa LPDP sebesar Rp 773 juta lebih.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Alumni President University Raih Beasiswa LPDP di Manchester University