Veronika Sukur Ditahan, Kasusnya Konon Merugikan Negara hingga Rp 1,3 Triliun
jpnn.com, KUPANG - Veronika Sukur, salah seorang tersangka kasus penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Labuan Bajo, langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Kepala Kejati NTT Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Abdul Hakim mengatakan penahanan terhadap Veronica dilakukan setelah pemeriksaan.
"Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan dan langsung ditahan," kata Abdul Hakim di Kupang, Selasa (19/1).
Veronika Sukur sebelumnya tidak ditahan penyidik Kejaksaan NTT karena masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo akibat terpapar COVID-19.
Perempuan itu tiba di Kejaksaan NTT pada pukul 14.57 WITA, setelah diterbangkan dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai pada Selasa.
Abdul Hakim menjelaskan dengan penahanan terhadap tersangka Veronika Sukur, maka total 15 orang tersangka yang ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan NTT dalam kasus tersebut.
Diketahui, dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo itu terindikasi merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun itu.
Selain itu, kata Abdul Hakim, penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan terhadap dua hotel milik tersangka yang telah dibangun dalam lahan seluas 30 hektare tersebut.
Veronica Sukur merupakan satu dari 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana