Versi Kemenag, FPI Sudah Lengkapi Syarat Penerbitan SKT

Versi Kemenag, FPI Sudah Lengkapi Syarat Penerbitan SKT
Massa FPI megawal pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Jabar. Foto: Riana Setiawan/ Radar Bandung

Selain itu, sebuah ormas perlu menyerahkan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dari segala persyaratan itu, kata Nur Kholis, FPI sudah memenuhinya. Bahkan, FPI menyerahkan surat pernyataan setia kepada Pancasila.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," tutur dia. (mg10/jpnn)

Kemenag sudah mengeluarkan rekomendasi ke kemendagri atas permohonan perpanjangan SKT FPI atau surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News