Versi Kemenag, FPI Sudah Lengkapi Syarat Penerbitan SKT
Kamis, 28 November 2019 – 13:17 WIB

Massa FPI megawal pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Jabar. Foto: Riana Setiawan/ Radar Bandung
Selain itu, sebuah ormas perlu menyerahkan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dari segala persyaratan itu, kata Nur Kholis, FPI sudah memenuhinya. Bahkan, FPI menyerahkan surat pernyataan setia kepada Pancasila.
"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," tutur dia. (mg10/jpnn)
Kemenag sudah mengeluarkan rekomendasi ke kemendagri atas permohonan perpanjangan SKT FPI atau surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan