Versi Kemenag, FPI Sudah Lengkapi Syarat Penerbitan SKT
Kamis, 28 November 2019 – 13:17 WIB
Selain itu, sebuah ormas perlu menyerahkan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dari segala persyaratan itu, kata Nur Kholis, FPI sudah memenuhinya. Bahkan, FPI menyerahkan surat pernyataan setia kepada Pancasila.
"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," tutur dia. (mg10/jpnn)
Kemenag sudah mengeluarkan rekomendasi ke kemendagri atas permohonan perpanjangan SKT FPI atau surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah