Versi KPU, Seluruh Gugatan Pilkada asal Sumut tak Layak Disidangkan

Versi KPU, Seluruh Gugatan Pilkada asal Sumut tak Layak Disidangkan
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

“Bukan masalah menang atau kalah, tetapi kemampuan penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan. Jangan sampai ada masalah, kemudian dituduh tetapi tidak mampu menjelaskan. Kami (KPU) meyakini kalau penyelenggara mampu mempertanggungjawabkan, mampu menjelaskan, mampu mengajukan bukti maka otomatis kemenangan itu di tangan,” ujarnya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara 147 gugatan sengketa pilkada, besok (7/1). Dari 147 perkara itu, 15


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News