Versi Kubu Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Tidak Berdaya dan Hampir Pingsan
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi itu dibacakan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore.
Dalam eksepsi itu dijelaskan bahwa Kuat Ma'ruf sempat memergoki Brigadir J berjalan mengendap-endap dari lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.
Konon, Kuat Ma'ruf sedang merokok di teras depan jendela rumah
Dalam eksepsi yang dibacakan, Kuat Ma'ruf menganggap jalan mengendap-endap Brigadir J, tidak wajar.
Pasalnya, ajudan tidak diizinkan untuk menaiki lantai dua rumah Magelang tanpa izin.
Selain itu, Kuat Ma'ruf menilai gelagat Brigadir J tidak biasa dan mencurigakan.
Oleh sebab itu, dia mencoba menghampiri Brigadir J yang kemudian menghindar.
Menurut kubu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memergoki Brigadir J mengendap-endap dari kamar Putri Candrawathi.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata