Versi Kubu Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Tidak Berdaya dan Hampir Pingsan

Versi Kubu Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Tidak Berdaya dan Hampir Pingsan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi itu dibacakan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore.

Dalam eksepsi itu dijelaskan bahwa Kuat Ma'ruf sempat memergoki Brigadir J berjalan mengendap-endap dari lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Konon, Kuat Ma'ruf sedang merokok di teras depan jendela rumah

Dalam eksepsi yang dibacakan, Kuat Ma'ruf menganggap jalan mengendap-endap Brigadir J, tidak wajar.

Pasalnya, ajudan tidak diizinkan untuk menaiki lantai dua rumah Magelang tanpa izin.

Selain itu, Kuat Ma'ruf menilai gelagat Brigadir J tidak biasa dan mencurigakan.

Oleh sebab itu, dia mencoba menghampiri Brigadir J yang kemudian menghindar.

Menurut kubu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memergoki Brigadir J mengendap-endap dari kamar Putri Candrawathi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News