Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu

Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto (tengah) saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto mengeklaim usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal ini diungkap Suharto saat menerima audiensi perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).

"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ucap Suharto.

Dia menerangkan bahwa pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Walakin, dari pihak Kementerian PAN-RB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan.

Keempat poin tersebut meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

Jubir MA Agung Suharto menyebut usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menkeu Sri Mulyani. Ini penjelasan selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News