Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
jpnn.com - Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto mengeklaim usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal ini diungkap Suharto saat menerima audiensi perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).
"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ucap Suharto.
Dia menerangkan bahwa pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Walakin, dari pihak Kementerian PAN-RB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan.
Keempat poin tersebut meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Jubir MA Agung Suharto menyebut usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menkeu Sri Mulyani. Ini penjelasan selengkapnya.
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Survei Robert Walters 2025, Hampir Separuh Profesional di Indonesia Ingin Naik Gaji
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur