Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu

Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan KemenPAN-RB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Suharto mengatakan bahwa tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun.
Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," kata Suharto.
Jubir MA Agung Suharto menyebut usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menkeu Sri Mulyani. Ini penjelasan selengkapnya.
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024