Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan KemenPAN-RB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Suharto mengatakan bahwa tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun.
Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," kata Suharto.
Jubir MA Agung Suharto menyebut usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menkeu Sri Mulyani. Ini penjelasan selengkapnya.
- Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Tak Ada Formasi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Bisa Melamar Sesuai Ijazah
- Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi
- IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK
- MenPAN-RB Ungkap Daftar Daerah dengan Kinerja Paling Akuntabel