Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
Selasa, 08 Oktober 2024 – 09:32 WIB
Sebelumnya, Senin (7/10/2024), MA memfasilitasi audiensi dengan SHI yang menuntut kesejahteraan hakim.
Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kemenkeu dan Bappenas, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Keempat tuntutan itu adalah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan.
Dua tuntutan lainnya, yakni RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; dan terakhir, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.(ant/jpnn)
Jubir MA Agung Suharto menyebut usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menkeu Sri Mulyani. Ini penjelasan selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Tak Ada Formasi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Bisa Melamar Sesuai Ijazah
- Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi
- IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK
- MenPAN-RB Ungkap Daftar Daerah dengan Kinerja Paling Akuntabel