Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
Selasa, 08 Oktober 2024 – 09:32 WIB

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto (tengah) saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Sebelumnya, Senin (7/10/2024), MA memfasilitasi audiensi dengan SHI yang menuntut kesejahteraan hakim.
Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kemenkeu dan Bappenas, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Keempat tuntutan itu adalah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan.
Dua tuntutan lainnya, yakni RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; dan terakhir, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.(ant/jpnn)
Jubir MA Agung Suharto menyebut usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menkeu Sri Mulyani. Ini penjelasan selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK