Versi Mahfud, Perwira TNI dan Polri Menjabat Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Polhukam Mahfud MD mengeklaim penempatan perwira TNI sebagai Pj. Kepala Daerah tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, dan vonis MK.
"Itu dibenarkan," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (25/5).
Mantan Menhan RI itu kemudian berbicara soal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam aturan itu menyebut perwira TNI tidak boleh bekerja di luar institusi induk, kecuali di sepuluh lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekmilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan MA.
"Itu boleh TNI bekerja di sana," ungkap Mahfud.
Mantan Ketua MK itu selanjutnya menyinggung Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam Pasal 20 aturan itu menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ujar Mahfud.
Mahfud MD mengeklaim penempatan perwira TNI sebagai Pj. Kepala Daerah tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, dan vonis MK.
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- 14 Pj Kepala Daerah Akan Diganti, 4 Orang karena Kinerjanya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya