Versi Mahfud, Perwira TNI dan Polri Menjabat Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU
Rabu, 25 Mei 2022 – 13:30 WIB
Pria kelahiran Jawa Timur itu melanjutkan vonis MK Nomor 15 Tahun 2022 yang turut menyinggung tentang penempatan Pj. Kepala Daerah.
Menurut Mahfud, vonis MK memang berisi TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.
"Kemudian kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama maka boleh menjadi Pj. Kepala Daerah," kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, Indonesia sudah empat kali menempatkan perwira TNI dan Polri sebagai Pj. Kepala Daerah.
"Jadi, yang terbanyak itu pada 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu," beber Mahfud. (ast/jpnn)
Mahfud MD mengeklaim penempatan perwira TNI sebagai Pj. Kepala Daerah tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, dan vonis MK.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pj Kepala Daerah Akan Diganti, 4 Orang karena Kinerjanya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- 4 Ajudan Presiden Prabowo Sosok Mumpuni
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri