Versi Menko Polkam: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Menabrak Aturan

Versi Menko Polkam: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Menabrak Aturan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan soal Letkol Teddy. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG menyebut kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol) sudah sesuai jalur. 

BG berkata demikian guna menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3).

"Terkait dengan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya, dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI," kata BG.

Eks Kepala BIN itu menyebutkan tidak ada peraturan yang ditabrak ketika TNI memutuskan menaikkan pangkat Teddy sebagai Letkol.

"Tidak ada yang menyalahi," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempersoalkan kenaikan pangkat Teddy yang menggunakan surat perintah, bukan keputusan.

"Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," ujarnya.

Menurut Kang TB, Panglima TNI biasanya menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan, apabila ingin menaikkan pangkat prajurit.

Menko Polkam Budi Gunawan atau BG menyebut kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya sudah sesuai peraturan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News