Versi Menko Polhukam, Kenaikan Pangkat Teddy Tak Menabrak Aturan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan atau BG menyebut kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol sudah sesuai jalur.
BG berkata demikian menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/3).
"Terkait dengan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya, dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI," kata eks Kepala BIN itu, Kamis.
BG menyebutkan tidak ada peraturan yang ditabrak ketika TNI memutuskan menaikkan pangkat Teddy sebagai Letkol.
"Tidak ada yang menyalahi," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempersoalkan kenaikan pangkat Teddy yang menggunakan surat perintah, bukan keputusan.
"Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," ujarnya.
Menurut Kang TB, Panglima TNI biasanya menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan, apabila ingin menaikkan pangkat prajurit.
Menko Polhukam Budi Gunawan atau BG menyebut kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya sudah sesuai peraturan.
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya
- Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI