Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag

Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag
Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya. Foto: Dokumentasi pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama (Menag).

Sebab, kata legislator Fraksi PKS itu, ada Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut Wisnu, aturan itu berisi tentang komposisi haji khusus, yakni delapan persen dari total kuota nasional.

“Artinya, pasal 62 Ayat (2) ini berfungsi untuk mengunci atau menetapkan ambang batas maksimal pengisian kuota haji khusus," kata Wisnu Wijaya dalam keterangan persnya, Sabtu (27/7).

Wisnu mengacu aturan itu menepis anggapan soal kuota tambahan menjadi kewenangan mutlak Menag dengan memakai Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah.

"Jadi, seyogyanya tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada pasal sembilan saja, karena berpotensi menimbulkan tafsir seolah Menteri Agama memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kuota haji tambahan sekehendaknya," terangnya.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengingatkan penggantian kuota haji tambahan mengubah komposisi jumlah nasional ibadah rukun kelima Islam itu.

Dia kemudian mengatakan perbedaan itu berkonsekuensi pada perubahan postur anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji dan dananya dikelola oleh BPKH.

Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama (Menag), simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News