Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama (Menag).
Sebab, kata legislator Fraksi PKS itu, ada Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Wisnu, aturan itu berisi tentang komposisi haji khusus, yakni delapan persen dari total kuota nasional.
“Artinya, pasal 62 Ayat (2) ini berfungsi untuk mengunci atau menetapkan ambang batas maksimal pengisian kuota haji khusus," kata Wisnu Wijaya dalam keterangan persnya, Sabtu (27/7).
Wisnu mengacu aturan itu menepis anggapan soal kuota tambahan menjadi kewenangan mutlak Menag dengan memakai Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah.
"Jadi, seyogyanya tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada pasal sembilan saja, karena berpotensi menimbulkan tafsir seolah Menteri Agama memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kuota haji tambahan sekehendaknya," terangnya.
Anggota Komisi VIII DPR itu mengingatkan penggantian kuota haji tambahan mengubah komposisi jumlah nasional ibadah rukun kelima Islam itu.
Dia kemudian mengatakan perbedaan itu berkonsekuensi pada perubahan postur anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji dan dananya dikelola oleh BPKH.
Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama (Menag), simak selengkapnya
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan