Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag
![Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/27/anggota-panitia-angket-haji-wisnu-wijaya-dokumentasi-pribad-pcqr.jpg)
“Artinya, setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kemenag," jelas Wisnu.
Namun, kata Wisnu, DPR belakangan menerima informasi terjadi pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024 tanpa konsultasi ke parlemen.
"Otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah,” jelasnya.
Wisnu mengatakan KMA Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan di bawah tak boleh bertentangan dengan regulasi yang tinggi.
“KMA Nomor 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 Ayat 2," lanjut legislator Daerah Pemilihan I Jawa Tengah itu.
Wisnu pun menekankan kewenangan DPR menjangkau soal menolak atau menyetujui anggaran penyelenggaraan haji permintaan Kemenag yang dananya dikelola BPKH dari jemaah.
Termasuk, kata pria kelahiran Jawa Tengah itu, menyetujui atau tidak anggaran yang berubah akibat pengalihan kuota haji tambahan.
"Klaim yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menag sehingga tidak perlu memperoleh persetujuan DPR dinilai tidak tepat dan tidak berdasar," pungkasnya. (ast/jpnn)
Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama (Menag), simak selengkapnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya