Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil

Menurut tim pengacara, seseorang itu dengan cara memanipulasi mengatakan bahwa Kusnadi dipanggil Hasto yang sedang dimintai keterangan KPK.
Namun, tim pengacara membeberkan bahwa Kusnadi bukan diantar menemui Hasto, melainkan diperiksa serta barang bawaan disita.
"Langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujar kuasa hukum Kusnadi.
Akibat tindakan tersebut, kuasa hukum Kusnadi memandang penyidik KPK sewenang-wenang saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Kusnadi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel guna menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya. (ast/jpnn)
Tim pengacara Kusnadi menyebut aksi penyitaan oleh KPK terhadap barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu cacat formil.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Kardinal Suharyo Ungkap Spiritualitas Hasto Kristiyanto di Balik Jeruji Rutan KPK
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB