Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil

Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
Sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/3). Foto: Source for jpnn

Menurut tim pengacara, seseorang itu dengan cara memanipulasi mengatakan bahwa Kusnadi dipanggil Hasto yang sedang dimintai keterangan KPK.

Namun, tim pengacara membeberkan bahwa Kusnadi bukan diantar menemui Hasto, melainkan diperiksa serta barang bawaan disita.

"Langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujar kuasa hukum Kusnadi.

Akibat tindakan tersebut, kuasa hukum Kusnadi memandang penyidik KPK sewenang-wenang saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Kusnadi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel guna menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya. (ast/jpnn)

Tim pengacara Kusnadi menyebut aksi penyitaan oleh KPK terhadap barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu cacat formil.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News