Versi Rizal Ramli, Ekonomi Indonesia Tidak Genting Ketika UU Ciptaker Dibuat
jpnn.com, JAKARTA - Begawan ekonomi Rizal Ramli menilai unsur kegentingan ketika pemerintah menerbitkan Perpu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak memenuhi unsur.
Dia mengatakan itu saat hadir sebagai ahli dari pihak pemohon uji formil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/7) kemarin.
"Faktanya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020-2023 tercatat sekitar lima persen. Jelas, ekonomi tumbuh 4,5 hingga 5 persen itu tidak genting dan masih bisa diatasi dengan cara-cara inovatif,” kata Rizal saat sidang di MK, Kamis.
RR inisial beken Rizal Ramli mengatakan ekonomi di Indonesia masuk kategori genting jika pertumbuhan ekonomi minus.
Dia kemudian menyinggung Indonesia periode 1998 saat pertumbuhan ekonomi anjlok ke minus 12,5 persen.
"UU Cipta Kerja yang termaktub dalam intrumen omnibus law tak biisa dijadikan alasan dalam mengatasi kegentingan ekonomi. Itu terlalu mengada-ada dan membodohi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya, RR dalam persidangan menyoroti alasan pemerintah saat membuat UU Ciptaker demi menyederhanakan peraturan, perizinan, hingga birokrasi yang ruwet.
Dia merasa pembuatan UU Ciptaker malah memperumit pelaku usaha kecil dan menengah dengan potensi aturan yang bertabrakan.
Begawan ekonomi Rizal Ramli merasa perekonomian Indonesia dalam keadaan baik-baik saja ketika UU Ciptaker dibuat pemerintah dan DPR.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan