Versi Saleh, IDI dan MKEK Tidak Kasih Ruang ke Terawan Melayangkan Pembelaan

Versi Saleh, IDI dan MKEK Tidak Kasih Ruang ke Terawan Melayangkan Pembelaan
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay Partaonan merasa Terawan Agus Putranto tidak mendapat kesempatan melayangkan pembelaan setelah MKEK IDI mengusulkan mantan Menkes itu dipecat dari lembaga yang dipimpin Adib Khumaidi itu.

Dia mengatakan hal tersebut saat Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan IDI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Pasalnya, kata Saleh, MKEK sudah bersurat ke IDI pada 18 Februari 2022 yang isinya Terawan untuk diberhentikan secara tetap dalam pelaksanaan Muktamar ke-31.

Menurutnya, pemecatan itu diperkuat dengan surat yang dikirimkan MKEK ke IDI pada 8 Maret yang meminta penegakan Terawan bisa dipecat.

"Namun, pada 15 Maret ada undangan dari MKEK kalau enggak salah ke Terawan untuk memberikan klarifikasi. Nah ini yang mengundang MKEK pada 15 Maret," kata legislator Fraksi PAN itu, Rabu.

Saleh menilai wajar Terawan tidak memenuhi undangan klarifikasi oleh MKEK. Toh, posisi mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu sudah dipecat dari IDI.

"Orang sudah dipecat, dipanggil lagi klarifikasi. Siapa yang mau klarifikasi, orang sudah dipecat, sudah berhenti, titik," lanjut mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Saleh turut menyoroti alasan MKEK mengusulkan pemecatan Terawan ke IDI. Satu di antaranya, pria berpangkat Letnan Jenderal tersebut dianggap mengiklankan vaksin Nusantara sebelum hal itu diuji secara ilmiah.

Anggota Komisi IX Saleh Daulay Partaonan merasa Terawan tidak mendapat kesempatan melayangkan pembelaan setelah MKEK IDI usulkan eks Menkes itu dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News