Veteran TNI-Polri Dapat Diskon PBB 75 persen
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar bakal disahkan bulan ini.
"PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).
Menurut Ahok, pembebasan PBB itu berlaku untuk rumah tinggal.
Sementara itu, rumah yang menjadi tempat usaha tetap membayar PBB.
"Kami mengarah rumah tangga. Kalau bayar PBB berat, dong, masyarakat," tutur Ahok.
Jika pergub telah disahkan, sambung Ahok, pembebasan PBB bagi rumah yang harganya Rp 2 miliar langsung berlaku untuk tahun ini.
Ahok menjelaskan, para veteran TNI-Polri juga mendapatkan keringanan terkait pembayaran PBB.
Mereka mendapat diskon sebesar 75 persen.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen