Veteran TNI-Polri Dapat Diskon PBB 75 persen
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar bakal disahkan bulan ini.
"PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).
Menurut Ahok, pembebasan PBB itu berlaku untuk rumah tinggal.
Sementara itu, rumah yang menjadi tempat usaha tetap membayar PBB.
"Kami mengarah rumah tangga. Kalau bayar PBB berat, dong, masyarakat," tutur Ahok.
Jika pergub telah disahkan, sambung Ahok, pembebasan PBB bagi rumah yang harganya Rp 2 miliar langsung berlaku untuk tahun ini.
Ahok menjelaskan, para veteran TNI-Polri juga mendapatkan keringanan terkait pembayaran PBB.
Mereka mendapat diskon sebesar 75 persen.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar