Veteran TNI-Polri Dapat Diskon PBB 75 persen

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar bakal disahkan bulan ini.
"PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).
Menurut Ahok, pembebasan PBB itu berlaku untuk rumah tinggal.
Sementara itu, rumah yang menjadi tempat usaha tetap membayar PBB.
"Kami mengarah rumah tangga. Kalau bayar PBB berat, dong, masyarakat," tutur Ahok.
Jika pergub telah disahkan, sambung Ahok, pembebasan PBB bagi rumah yang harganya Rp 2 miliar langsung berlaku untuk tahun ini.
Ahok menjelaskan, para veteran TNI-Polri juga mendapatkan keringanan terkait pembayaran PBB.
Mereka mendapat diskon sebesar 75 persen.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara