Via Internet, SBY Laporkan Pajak Penghasilan Senilai Rp 261 juta

Via Internet, SBY Laporkan Pajak Penghasilan Senilai Rp 261 juta
Via Internet, SBY Laporkan Pajak Penghasilan Senilai Rp 261 juta

jpnn.com - JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melaporkan pajaknya dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2013 secara elektronik, e-filing di kantornya, kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (20/3).

Total penghasilan Presiden adalah Rp 1 miliar 106 juta sekian, penghasilan kena pajak Rp 1 miliar 55 juta sekian. Pajak yang harus dibayarkan Rp 261 juta 796 ribu sekian.

"Sementara yang telah dipotong atau diambil langsung dari penghasilan saya Rp 215 juta 861 ribu sekian. Sehingga, yang harus saya lengkapi, sisanya Rp.45.935.285," ujar Presiden.

Pengisian ini disaksikan Menteri Keuangan Chatib Basri, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam.
Presiden mengatakan ia sudah melakukan pengecekan kewajiban pajak yang harus dibayarnya sesuai penghasilan 2013 lalu.

"Saya sudah memenuhi kewajiban saya, mudah-mudahan saudara-saudara kami betul menjalankan kewajiban," sambung Presiden

Presiden kembali meningatkan bahwa negara memerlukan biaya untuk pembangunan, menjalankan roda pemerintahan, dan mensejahterakan rakyat.

Hal itu salah satunya bersumber dari dana pajak. Komponen pajak, kata dia, adalah pilar dari pendapatan negara yang juga menjadi bagian penting dari pembelanjaan negara.

"Harapan saya, setiap wajib pajak membayar seusai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian sistem kita makin tertib, ditambah kesadaran makin tinggi, maka penerimaan dan pendapatan negara terus meningkat," ujarnya.

JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melaporkan pajaknya dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News